Ingat!! Operasi Zebra 2022 Dimulai Hari ini Persiapkan Surat Surat Kendaraan dan Tertib Berlalu Lintas

Nasional RI News

Ingat!! Operasi Zebra 2022 Dimulai Hari ini Persiapkan Surat Surat Kendaraan dan Tertib Berlalu Lintas
Anggota Polantas Apel Pagi Sebelum Melaksanakan Operasi Zebra

Nasional - Sebelum bepergian menggunakan kendaraan roda dua dan roda empat sebaiknya kita memeriksa kelengkapan surat surat kendaraan juga kelayakan kendaraan kita pada saat digunakan dijalanan, anggota Polantas akan sangat tegas sesuai SOP akan mengambil tindakan sesuai pelanggaran. 

Operasi Zebra 2022 digelar kepolisian mulai hari ini, Senin (3/10), hingga 16 Oktober nanti. Korlantas Polri menjelaskan selama dua pekan operasi ini digelar tidak ada pemeriksaan langsung di jalan bagi pelanggar oleh petugas, kecuali situasional.

"Tidak ada seperti dulu secara stasioner, menghentikan memeriksa itu tidak ada," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman, diberitakan Antara, Sabtu (1/10).

Menurut Latif penindakan bagi pelanggar lalu lintas tak mesti tilang. Kata dia tilang adalah pilihan terakhir.

"Penindakan kan bukan harus tilang, jadi bisa memberi peringatan. Tilang itu adalah pilihan paling terakhir," ujar dia.

Walau dijanjikan tak ada tilang manual, Latif bilang petugas tetap bisa menindak tilang manual bagi pelanggaran lalu lintas yang tertangkap tangan.

"Misalnya ada yang tertangkap tangan ugal-ugalan, yang begitu ya tetap kita tindak secara manual," papar Latif.

Sebagai pengganti tilang manual, kepolisian menyiapkan penindakan berbasis teknologi Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE, yaitu tilang elektronik.

ETLE diketahui ada dua jenis, yaitu statis dan mobile. ETLE statis berupa kamera yang dipasang di titik-titik tertentu untuk memantau pelanggaran lalu lintas.

Sedangkan ETLE mobile merupakan kamera yang dipegang petugas di lapangan dan mobil patroli.

Kamera ETLE akan mendokumentasikan pelanggaran secara langsung sebagai basis tilang elektronik.

14 jenis pelanggaran sasaran utama Operasi Zebra 2022:

1. Melawan arus lalu lintas

Sanksi: UU 22 Tahun 2009 Pasal 287, denda maksimal Rp500 ribu/pidana kurungan maksimal 2 bulan

2. Berkendara tidak menggunakan helm SNI

Sanksi: UU 22 Tahun 2009 Pasal 291, denda maksimal Rp250 ribu/penjara maksimal 1 bulan

3. Berkendara membonceng lebih dari satu penumpang

Sanksi: UU 22 Tahun 2009, denda maksimal Rp250 ribu/penjara maksimal 1 bulan

4. Kendaraan roda 2 tidak layak jalan

Sanksi: UU 22 Tahun 2009 Pasal 285, denda maksimal Rp250 ribu/penjara maksimal 1 bulan

5. Mengemudi menggunakan ponsel

Sanksi: UU 22 Tahun 2009 Pasal 283, denda maksimal Rp750 ribu/penjara maksimal 3 bulan

6. Berkendara dipengaruhi alkohol

Sanksi: UU 22 Tahun 2009 Pasal 283, denda maksimal Rp750 ribu/penjara maksimal 3 bulan

7. Melebihi batas kecepatan

Sanksi: UU 22 Tahun 2009 Pasal 287, denda maksimal Rp500 ribu/penjara maksimal 2 bulan

8. Tidak memiliki SIM

Sanksi: UU 22 Tahun 2009 Pasal 281, denda maksimal Rp1 juta/penjara maksimal 4 bulan

9. Kendaraan tanpa STNK

Sanksi: UU 22 Tahun 2009 Pasal 288, denda maksimal Rp500 ribu/penjara maksimal 2 bulan

10. Melanggar marka jalan/bahu jalan

Sanksi: UU 22 Tahun 2009 Pasal 287, denda maksimal Rp500 ribu/penjara maksimal 2 bulan

11. Mengemudi tidak mengenakan sabuk pengaman

Sanksi: UU 22 Tahun 2009 Pasal 298, denda maksimal Rp250 ribu/penjara maksimal 1 bulan

12. Kendaraan roda 4 tidak layak jalan

Sanksi: UU 22 Tahun 2009 Pasal 286, denda maksimal Rp500 ribu/penjara maksimal 2 bulan

13. Kendaraan menggunakan rotator/sirene

Sanksi: UU 22 Tahun 2009 Pasal 287, denda maksimal Rp250 ribu/penjara maksimal 1 bulan

14. Penertiban kendaraan pakai pelat dinas/rahasia

Sanksi: UU 22 Tahun 2009 Pasal 280, denda maksimal Rp500 ribu/penjara maksimal 2 bulan.

Jurnalis

Diko (010)