Ingat!! Operasi Zebra 2022 Dimulai Hari ini Persiapkan Surat Surat Kendaraan dan Tertib Berlalu Lintas
Nasional RI News

Nasional - Sebelum bepergian menggunakan kendaraan roda dua dan roda empat sebaiknya kita memeriksa kelengkapan surat surat kendaraan juga kelayakan kendaraan kita pada saat digunakan dijalanan, anggota Polantas akan sangat tegas sesuai SOP akan mengambil tindakan sesuai pelanggaran.
Operasi Zebra 2022 digelar kepolisian mulai hari ini, Senin (3/10), hingga 16 Oktober nanti. Korlantas Polri menjelaskan selama dua pekan operasi ini digelar tidak ada pemeriksaan langsung di jalan bagi pelanggar oleh petugas, kecuali situasional.
"Tidak ada seperti dulu secara stasioner, menghentikan memeriksa itu tidak ada," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman, diberitakan Antara, Sabtu (1/10).
Menurut Latif penindakan bagi pelanggar lalu lintas tak mesti tilang. Kata dia tilang adalah pilihan terakhir.
"Penindakan kan bukan harus tilang, jadi bisa memberi peringatan. Tilang itu adalah pilihan paling terakhir," ujar dia.
Walau dijanjikan tak ada tilang manual, Latif bilang petugas tetap bisa menindak tilang manual bagi pelanggaran lalu lintas yang tertangkap tangan.
"Misalnya ada yang tertangkap tangan ugal-ugalan, yang begitu ya tetap kita tindak secara manual," papar Latif.
Sebagai pengganti tilang manual, kepolisian menyiapkan penindakan berbasis teknologi Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE, yaitu tilang elektronik.
ETLE diketahui ada dua jenis, yaitu statis dan mobile. ETLE statis berupa kamera yang dipasang di titik-titik tertentu untuk memantau pelanggaran lalu lintas.
Sedangkan ETLE mobile merupakan kamera yang dipegang petugas di lapangan dan mobil patroli.
Kamera ETLE akan mendokumentasikan pelanggaran secara langsung sebagai basis tilang elektronik.
14 jenis pelanggaran sasaran utama Operasi Zebra 2022:
1. Melawan arus lalu lintas
Sanksi: UU 22 Tahun 2009 Pasal 287, denda maksimal Rp500 ribu/pidana kurungan maksimal 2 bulan
2. Berkendara tidak menggunakan helm SNI
Sanksi: UU 22 Tahun 2009 Pasal 291, denda maksimal Rp250 ribu/penjara maksimal 1 bulan
3. Berkendara membonceng lebih dari satu penumpang
Sanksi: UU 22 Tahun 2009, denda maksimal Rp250 ribu/penjara maksimal 1 bulan
4. Kendaraan roda 2 tidak layak jalan
Sanksi: UU 22 Tahun 2009 Pasal 285, denda maksimal Rp250 ribu/penjara maksimal 1 bulan
5. Mengemudi menggunakan ponsel
Sanksi: UU 22 Tahun 2009 Pasal 283, denda maksimal Rp750 ribu/penjara maksimal 3 bulan
6. Berkendara dipengaruhi alkohol
Sanksi: UU 22 Tahun 2009 Pasal 283, denda maksimal Rp750 ribu/penjara maksimal 3 bulan
7. Melebihi batas kecepatan
Sanksi: UU 22 Tahun 2009 Pasal 287, denda maksimal Rp500 ribu/penjara maksimal 2 bulan
8. Tidak memiliki SIM
Sanksi: UU 22 Tahun 2009 Pasal 281, denda maksimal Rp1 juta/penjara maksimal 4 bulan
9. Kendaraan tanpa STNK
Sanksi: UU 22 Tahun 2009 Pasal 288, denda maksimal Rp500 ribu/penjara maksimal 2 bulan
10. Melanggar marka jalan/bahu jalan
Sanksi: UU 22 Tahun 2009 Pasal 287, denda maksimal Rp500 ribu/penjara maksimal 2 bulan
11. Mengemudi tidak mengenakan sabuk pengaman
Sanksi: UU 22 Tahun 2009 Pasal 298, denda maksimal Rp250 ribu/penjara maksimal 1 bulan
12. Kendaraan roda 4 tidak layak jalan
Sanksi: UU 22 Tahun 2009 Pasal 286, denda maksimal Rp500 ribu/penjara maksimal 2 bulan
13. Kendaraan menggunakan rotator/sirene
Sanksi: UU 22 Tahun 2009 Pasal 287, denda maksimal Rp250 ribu/penjara maksimal 1 bulan
14. Penertiban kendaraan pakai pelat dinas/rahasia
Sanksi: UU 22 Tahun 2009 Pasal 280, denda maksimal Rp500 ribu/penjara maksimal 2 bulan.
Jurnalis
Diko (010)