Kades Dituntut 5 Tahun dan Eks Bendahara 1,5 Tahun Korupsi DD Tahun 2020 Pembalanjaan Penanggulangan Covid 19

Nasional RI News

Kades Dituntut 5 Tahun dan Eks Bendahara 1,5 Tahun Korupsi DD Tahun 2020 Pembalanjaan Penanggulangan Covid 19
Sedang Virtual

Nasional - Kepala Desa Kemirisewu, Kecamatan Pandaan nonaktif, Mochammad Rifai, terancam mendekam lama di balik jeruji penjara. Pasalnya, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kabupaten Pasuruan menuntutnya hukuman 5 tahun penjara.

Bukan hanya hukuman kurungan. Terdakwa kasus dugaan korupsi ADD dan DD ini juga dituntut untuk membayar denda. Besarnya Rp 200 juta. Bila tidak, dia harus menggantinya dengan kurungan selama 6 bulan.

Rifai juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 107,6 juta. Uang pengganti itu harus ditebusnya dengan kurungan 2 tahun 6 bulan, seandainya terdakwa tidak mampu untuk membayarnya.

Sidang tuntutan kades nonaktif itu berlangsung Jumat (29/7) sore. Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan, Denny Saputra mengungkapkan, sidang tersebut berlangsung secara virtual. Dalam sidang itu, bukan hanya Rifai yang menjalani tuntutan.

Karena eks bendahara Desa Kemirisewu, Muhamad Yusup juga menjalani sidang serupa. Keduanya dituntut pasal 2 dan 3 UU Tipikor.

Menurut Denny, Rifai dituntut lebih berat dibandingkan Yusup. Dalam sidang tuntutan tersebut, Yusup dituntut hukuman 1 tahun 6 bulan. Ia juga harus membayar denda, sebesar Rp 50 juta. Denda tersebut, harus digantinya dengan kurungan 3 bulan, bila tak mampu membayar.

Tuntutan lebih ringan itu didasari, karena Yusup telah melakukan pengembalian kerugian negara. Besarnya Rp 107,6 juta.

“Uang kerugian negara itu, telah dikembalikan yang bersangkutan (Yusup, red) di depan persidangan. Ini yang menjadi pertimbangan kami. Menuntutnya lebih ringan,” sampainya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kades Kemirisewu dan eks bendahara desa, tersandung masalah. Kasus ini sendiri, bermula saat polisi mengendus dugaan penyimpangan pada penggunaan ADD dan DD Kemirisewu tahun anggaran 2020. Menyusul ketidakwajaran dalam pembelanjaan sarana dan prasarana untuk penanganan Covid-19 dan program lainnya di desa setempat.

Dana kurang lebih Rp 240 juta, diduga telah digunakan tidak sebagaimana mestinya. Dugaan itupun, sempat membuat warga ngamuk. Mereka meluruk kantor desa setempat, Rabu, 7 April 2021 lalu.

Mereka mempertanyakan penggunaan anggaran DD dan ADD setempat. Sejak itupula, pihak kepolisian mendalami. Dari hasil penelusuran, kasus yang semula masuk ranah penyelidikan itu, naik ke penyidikan sejak mendekati akhir 2021 lalu.

Hingga dalam perkembangannya, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka dan menahannya sejak Jumat (18/2). Keduanya yakni Rifai selaku kades dan Yusuf selaku eks bendahara. (sumber net)

Jurnalis

Diko (010)