Respons Kemenkes Terkait Dugaan Kasus Korupsi APD COVID-19, Kerugian Capai Rp 3 T

Jakarta | revolusiupdate.com - Geger kasus dugaan korupsi alat pelindung diri (APD) saat pandemi COVID-19. Menanggapi itu, Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin menyebut kasus tersebut tidak terjadi di masa jabatannya. Ia menegaskan dirinya sudah 'mengendus' jejak pembelian yang tidak sesuai dengan harga aslinya.
"Itu memang kejadian di awal-awal, saya sudah pelajari sebelum saya masuk memang ada pembelian-pembelian yang harus cepat dilakukan di awal awal, sehingga terjadi banyak harga yang mungkin tidak sesuai atau berbeda," ujar Menkes saat ditemui wartawan di GBK Senayan, Sabtu (11/11/2023).
Lebih lanjut ia menyinggung, Kemenkes RI akan mengikuti proses penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagaimana mestinya. Pasalnya, temuan kerugian sejauh ini mencapai sekitar Rp 3 triliun.
"Saya sudah minta, saya sih posisi di Kemenkes kita dukung semua langkah penegakan hukum itu, ada memang saat-saat di mana kita harus mengambil keputusan yang cepat, tapi saya juga bilang semua keputusan cepat itu harus sesuai, tidak boleh ada (seperti itu)," tutur Menkes.
"Yang penting adalah niat, kita lakukan itu jangan ada niat untuk memperkaya diri sendiri, tapi kalau itu untuk menyelamatkan masyarakat harusnya nggak masalah. Memang itu terjadi di awal-awal sebelum saya masuk," sambungnya.
Hal senada disampaikan oleh Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI dr Siti Nadia Tarmizi. Disebutkannya, kasus tersebut terjadi jauh sebelum Budi Gunadi Sadikin menjabat sebagai Menteri Kesehatan RI.
Menurutnya, pengaturan pencegahan kasus korupsi di lingkup Kemenkes RI sudah berjalan. Namun, ia tidak menampik kemungkinan sejumlah oknum yang memanfaatkan wewenang. Kemenkes RI pun akan melakukan evaluasi serius terkait kasus ini.
"Mekanisme sudah ada dan sudah berjalan hanya kalau peluang individu, mungkin saja tentu ini akan menjadi evaluasi untuk terus meningkatkan upaya Kemkes untuk mencegah korupsi, kolusi, dan nepotisme," ujar dr Nadia.
"Kami menunggu informasi lebih lanjut dari KPK ya. Sepemahaman kami ini terjadi sebelum masa Pak Budi Gunadi Sadikin sebagai Menkes RI," pungkasnya.
Terpisah, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung KPK, sempat menyebut korupsi pengadaan APD untuk COVID-19 terjadi sejak 2020. Dengan proyek mencapai mencapai Rp 3,03 triliun, sementara rencana awal pengadaan Kemenkes terkait set APD sebesar 5 juta.
"KPK sedang melakukan proses penyidikan dugaan APD untuk COVID-19 di Kementerian Kesehatan RI tahun anggaran 2020-2022," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (10/11).
Hingga kini, KPK belum memerinci nama tersangka kasus korupsi APD COVID-19 di Kemenkes. Menurut Ali, nama tersangka baru akan dirilis saat penyidikan selesai dilakukan.
"Penyidikan masih berjalan dan teman-teman tahu nama-nama tersangka akan kami publikasikan nanti ketika proses penyidikan cukup dan kami lakukan penahanan," tutur Ali.
Dikutip dari detikNews, berikut sejumlah nama pihak yang dicegah KPK ke luar negeri terkait korupsi APD di Kemenkes:
1. Budi Sylvana (PNS)
2. Satrio Wibowo (swasta)
3. Ahmad Taufik (swasta)
4. A Isdar Yusuf (advokat)
5. Harmensyah (PNS)
(Sumber detikcom)
Jurnalis
Febry (007)