Kunjungan Serta Tatap Muka Camat Binduriang Ke Desa Kampung Jeruk

Kunjungan Serta Tatap Muka Camat Binduriang Ke Desa Kampung Jeruk

Rejang Lebong | revolusiupdate.com - Sehubungan dengan terbitnya Amar putusan Pengadilan Tata Usaha Negara(PTUN)nomor 25/G/2023/PTUN Bengkulu tentang selaku penggugat yang telah dimenangkan oleh penggugat maka Bupati selaku tergugat diharuskan untuk melantik saudara Edi Yusuf selaku Kepala Desa Kampung Jeruk terhitung dari tanggal pelantikan sampai tahun 2029,maka saudara Edi Yusuf dilaksanakan pelantikannya tanggal 26 Maret 2024 bertempat di ruang rapat Bupati Rejang Lebong.

Terkait hal tersebut di atas camat Kecamatan binduriang Bapak Zainuddin berkunjung langsung ke Desa Kampung Jeruk serta bertatap muka dengan Kepala Desa perangkat desa serta masyarakat yang berada di kampung jeruk.

Mengacu pada peraturan pemerintah nomor 43 Tahun 2014 pasal 151 ayat 1 tentang Camat melakukan tugas pembinaan dan pengawasan di desa maka Camat wajib melakukan pembahasan dan pembinaan terhadap pemerintah Desa serta menyampaikan tugas pokok dan fungsi kepala desa terhadap masyarakat Desa dalam wilayah kerja Kecamatan.

Bapak Zainuddin selaku Camat Bindurian mengatakan dengan dilantiknya saudara Edi Yusuf menjadi Kepala Desa Kampung Jeruk agar bisa menjalankan

tugas dan fungsi kepala desa yaitu kepala desa berkedudukan sebagai kepala pemerintahan desa yang memimpin penyelenggaraan pemerintah Desa serta bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa dan melaksanakan pembangunan desa dan pembinaan,

menjadi pelayan masyarakat,

menerima dan menampung aspirasi masyarakat serta

merangkul semua lapisan masyarakat.

Sehubungan ketidakstabilan tatanan pemerintahan di Desa Kampung Keruk hal ini banyak sekali mengakibatkan kerugian di masyarakat diantaranya

bila terjadi permasalahan sering tidak dapat terlaksana atau terselesaikan, pembangunan tidak berjalan dengan sebagaimana yang diharapkan oleh masyarakat serta tata kelola pemerintahan tidak efektif.

Maka dengan perihal tersebut segala sesuatu agar berjalan sesuai dengan apa yang dihendaki oleh pihak Kecamatan maupun sesuai harapan masyarakat Desa Kampung jeruk maka diharapkan Kepala Desa Kampung jeruk melakukan suatu terobosan serta melakukan percepatan dalam pembangunan terutama Kades Kampung jeruk mengkaji ulang kembali hasil musdes yang dilaksanakan oleh PJ Kades Kampung jeruk yang lama mengingat usulan baik pembangunan fisik maupun non fisik belum tentu itu memenuhi harapan masyarakat Desa Kampung jeruk.

"Saya berharap pada pelaksanaan musdes sangat diutamakan ketertiban semua lapisan masyarakat terutama dilaksanakan tahap awal agar yang dituangkan pada penetapan tersebut sesuai dengan keinginan lingkungan masing-masing wilayah" jelas camat.

Dalam kata penutup Camat Binduriang Bapak Zainuddin berharap agar dialog ke semua pemangku kepentingan dapat dilaksanakan serta saling bergandengan tangan dengan satu tujuan harapan Desa Kampung jeruk dapat maju kembali.

Jurnalis

Fauzi(001)